Masih ingat kasus korupsi dana sawit yg sempat menjerat Lin Che Wei, staf ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 2023 lalu?
Akankah Airlangga yang sempat disebut ikut menikmati lolos dari kejaran Jaksa kali ini?
dalam dakwaan Lin Che Wei, nama eks Ketum Partai Beringin ini konsisten disebut sebagai salah satu dalang kasus yg rugikan keuangan dan negara total Rp 18 triliun lebih
Selama kurang-lebih 12 jam, oleh penyidik Menko Perekenomian itu disodori 46 pertanyaan ihwal perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berikut turunannya, yg terjadi pada periode 2021-2022,Pemeriksaan dilakukan sesdh Kejaksaan mengantongi informasi andilnya Airlangga dalam kasus yg menurut MA tlh membuat kerugian keuangan negara hingga Rp 6 triliun, juga perekonomian negara sebanyak Rp 12,3 triliun itu.
Dalam pengakuannya di berkas perkara, Lin Che Wei alias Wibianto Hamdjati sering menyebut bosnya di Kementerian tersebut adalah salah satu otak terbitnya kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana BPDPKS, di samping Muhammad Lutfi
Lutfi, yang ketika itu menjabat Mendag, diakui menjadi pelapis Airlangga dalam mengambil keputusan yang hanya menguntungkan pihak perusahaan kelapa sawit tersebut

Lin che wai pribadi merupakan anggota tim asistensi Airlangga di bidang pangan dan pertanian, sekaligus tangan kanannya di BPDPKS, lembaga yg Airlangga pimpin. Lin diakui pula memiliki kedekatan dengan para bos bos sawit yang terlibat,Selain Lin, diketahui masih ada empat terdakwa lainnya Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana, pejabat eselon I Kemendag, GM Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor selaku Ls PT Wilmar Nabati Indonesia, dan SM Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley Ma.

Adhyaksa pun telah menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Persekongkolan lancung ini dikatakan juga sudah menimbulkan dampak siginifikan, yakni mahal serta langkanya minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat.
Kendati telah menghukum para terdakwa, Kejagung memastikan bahwa kasus ini blm tutup buku, lantaran meyakini masih ada proses yg blm tuntas. “Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi,” ujar Harli Siregar.