Taman Nasional Nani Wartabone adalah penyangga utama ekosistem di Gorontalo. Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dikenal sebagai “Wallacea Area”. Ditetapkan pada 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Kekayaan lingkungan hidup TNBNW terdiri dari satwa endemis seperti Burung Maleo (Macrocephalon maleo) serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.
Selain itu Taman Nasional Bogani Nani Wartabone memiliki keanekaragaman fauna yang berasal dari wilayah Oriental dan Australasian dengan tingkat keendemikan yang tinggi. Burung-burung yang beranekaragam sekitar 125 jenis antara lain merpati, paruh bengkok, rajaudang, kupu-kupu, rangkong, pemakan lebah, Selain itu satwa yang ada antara lain anoa besar, babi rusa, tarsius, kuskus dan berbagai jenis reptilia.
Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dahulu bernama Taman Nasional Dumoga Bone. Hutan tersebut merupakan penggabungan dari Suaka Margasatwa Dumoga (93.500 hektar), Cagar Alam Bulawan (75.200 hektar), dan Suaka Margasatwa Bone (110.000 hektar). Secara administratif, kawasan seluas kurang lebih 287,115 hektar ini terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Bone Bolango, Gorontal.
Pada 18 November 1992, kawasan ini ditetapkan dan diberi nama Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, atau dikenal dengan sebutan TNBNW, melalui surat keputusan menteri kehutanan saat itu. Nama Nani Wartabone sendiri diambil dari nama pahlawan Gorontalo yang memerdekakan wilayah itu dari penjajahan Belanda pada 23 Januari 1942.
Keberadaan kandungan emas di TNBNW sangat melimpah. Sudah puluhan tahun, ribuan masyarakat menambang emas di sana. Hasil riset yang pernah dilakukan mencatat kandungan emas di areal itu sebanyak 120 hingga 200 ton. Inilah yang kemudian mengundang lirikan 31 perusahaan besar yang tertarik menambang disana. Selanjutnya kemudian inilah yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan ribuan penambang emas.
Penambangan emas, secara langsung maupun tidak langsung tentu akan mengakibatkan kerusakan di Taman nasional tersebut. Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Jaminan akan hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak serta kesejahteraan generasi masa kini dan akan datang harus diwujudkan.
Sekitar 14.000 hektar di antaranya akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Ha tersebut diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals milik Bakrie Group yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
SK tersebut mengakibatkan sekitar 14 ribu hektar hutan konservasi dalam kawasan TNBNW dialihfungsikan menjadi hutan produksi terbatas, sebagai upaya keluarnya izin pertambangan emas.
Izin tersebut didukung pula oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut.
Berbagai lapisan masyarakat Gorontalo menolak kehadiran pertambangan tersebut.

Bahkan, masyarakat bersama para aktivis dan pencinta lingkungan sampai membentuk Koalisi Rakyat Tolak Alih Fungsi, untuk menghentikan pertambangan di TNBNW. Selain itu ada juga Pegiat Komunitas Untuk Bumi (KUBU) Gorontalo serta Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), yang turut menolak rencana alih fungsi hutan TNBNW untuk pertambangan emas.
Kekhawatiran masyarakat terbukti, sebab ada dugaan terjadi banjir bandang di beberapa kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, yang menggenangi 11 desa dan menghancurkan jalan trans-Sulawesi, adalah akibat dari penggundulan hutan pada tahap eksplorasi pertambangan emas.
Pada tahap eksplorasi saja, kerugian yang diderita masyarakat sangat besar. Bagaimana nantinya kalau pertambangan benar-benar diwujudkan.