BUDI ARIE DIPUSARAN JUDI ONLINE?

Ada empat terdakwa yg duduk di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang perdana kasus judi online alias judol di Kemenkominfo,kini Komdigi—itu berlangsung pada 14 Mei lalu di PN Jaksel.
Keempat pelaku didakwa telah menerima uang imbalan untuk tidak memblokir situs judol. Aktivitas lancung itu mereka lakukan bersama-sama dengan Duabelas pelaku lainnya, yang masing-masing juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah.

Dari 20.192 website perjudian yang diamankan dari pemblokiran sepanjang periode Mei-Okt 2024, mereka total memperoleh penghasilan sebanyak Rp 171,11 miliar.
“Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen,” ungkap JPU, membacakan surat dakwaan dgn register bernomor. PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 itu.

Jaksa menyebut Alwin lalu membagikannya dengan skema persentase atas kesepakatan bersama. Sebut saja Adhi Kismanto, yang mendapat jatah 20%. Ada juga Zulkarnaen Apriliantony dengan 30% bagian. Sementara porsi yg paling besar adalah Budi Arie Setiadi sebesar 50%.
Bukti jatah untuk Budi itu berasal dari sebuah catatan pembagian uang yang disiapkan Alwin. Dalam catatan itu terdapat kode “PM” alias “Pak Menteri”, yang spesifik mengacu pada mantan Menteri Kominfo itu.

Kesepakatan pembagian itu, kata Jaksa mengutip dokumen dakwaan lagi, berlangsung dalam sebuah pertemuan di kafe PerGrams di bilangan Senopati, Jaksel. Adapun disediakannya uang jatah penjagaan situs judol utk Budi ini bermula sekitar Okt 2023.
Kala itu, Zulkarnaen diminta langsung oleh Budi Arie untuk mencari orang yang handal dalam mengumpulkan data situs perjudian. Zulkarnaen ialah orang dekat Budi. Ke-2nya juga sempat beberapa kali berkolaborasi dalam beberapa kegiatan.

Kepada pendiri ormas Projo itu, Zulkarnaen lantas memperkenalkan Adhi Kismanto.Budi pun kepincut ketika Adhi mempresentasikan alat crawling data dalam pertemuan mereka.
Perangkat itu bisa beroperasi sesuai dengan permintaan Budi. Dia lalu menawarkan Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di kementerian yang saat itu dia pimpin.

Namun Adhi sejatinya tidak lulus kala proses seleksi lantaran tidak punya gelar sarjana. “Dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.”

Sesuai kesepakatan kerja, di sana Adhi ditugaskan melacak situs perjudian untuk kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada, yang bertindak sbg Kepala Tim Take Down. Tim ini bertanggungjawab dalam pemblokiran. Riko juga termasuk 1 dari 12 terdakwa yang berkasnya ikut dipisah.
Tapi tugas tim belakangan berubah. Alih-alih menyaring situs utk diblokir, Adhi justru melakukan sebaliknya. Dia memisahkan situs-situs yang pemiliknya telah menyerahkan uang alias “berkoordinasi” supaya tak ada dalam daftar pembekuan.

Perubahan tugas itu terjadi stlh Muhrijan alias Agus menemui Denden Imadudin Soleh, pegawai di Kemenkominfo,dalam pertemuan yang berlangsung sekitar awal thn 2024 itu, Muhrijan yang kala itu mengklaim sebagai utusan Direktur Kemenkominfo—mengatakan kepada Denden telah mengetahui adanya praktik penjagaan situs.

Muhrijan lalu mengancam akan mengadukannya kepada Menkominfo sembari meminta uang sebanyak Rp 1,5 miliar. 2 bulan berselang, Muhrijan lagi-lagi menghubungi Denden. Kali ini dia mendesak Denden agar diperkenalkan dengan Adhi Kismanto.

Dalam pertemuannya dengan Adhi di kafe PerGrams, Muhrijan menyampaikan supaya penjagaan situs diteruskan sebab ada “orang” di Kemenkominfo yg menginginkannya. Mereka juga menyepakati pengalokasian uang penjagaan situs dibagi dgn skema persentase seperti yang di uarikan di atas.

Check Also

Atas Nama Tuhan? Tapi Tuhan yang Mana?

Oleh: Agus Abubakar Arsal Alhabsyi Baru saja terjadi, sebuah unggahan yang memicu kegelisahan moral, Presiden …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *