Kasus oknum dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) berinisial T yang digerebek berbuat mesum bareng keponakannya sendiri inisial S (20) berakhir damai. Polisi menyetop penyidikan kasus ini setelah istri T, Windayani Ika Yunita Sari (33) mencabut laporannya.
“Jadi perkara itu, kita sudah hentikan karena ada dengan adanya musyawarah kesepakatan (damai) antara pihak pelapor dan terlapor,” ujar Kapolsek Kabila, Iptu Irfan Tandako kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).
Irfan mengatakan Windayani dan suaminya sepakat berdamai di Polsek Kabila pada Jumat (19/7). Irfan menuturkan proses mediasi sempat berjalan alot karena pelapor meminta sejumlah persyaratan agar laporannya dicabut.
“Terjadilah kesepakatan musyawarah pada saat itu di Polsek Kabila dan saat itu pihak pelapor sudah mencabut laporannya di Polsek Kabila,” terangnya.
Irfan mengungkap, oknum dosen tersebut mengaku akan memenuhi permintaan istrinya. Hal itu ditandai dengan surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Ada surat pernyataan mengetahui dari kepala desa setempat dan Bhabinkamtibmas, saksi-saksi yang hadir. Setelah itu kita gelar untuk penghentian perkara,” jelasnya.
Untuk diketahui, oknum dosen T digerebek berbuat mesum dengan keponakannya sendiri di rumahnya di Perumahan Padengo Permai 4, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Kamis (4/7). T kemudian dilaporkan ke polisi oleh istrinya terkait dugaan perselingkuhan atau perzinaan.
“Saya, polisi, dan warga, gerebek suami saya bersama dengan ponakannya (di kamar) dan dibawa ke kantor polisi (Polsek Kabila),” ujar Windayani Ika Yunita Sari
Windayani pun melaporkan suaminya terkait perzinahan ke Polsek Kabila. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/16/VI/2024/SPKT/Polsek Kabila/Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo tertanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.40 Wita.
“Iya saya lapor polisi buat aduan polisi kasus perzinaan,” katanya.