lokasi penangkapan penambang emas ilegal

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Gorontalo Ditangkap

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap empat pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Satu ekskavator turut disita.

“Kami mengamankan empat pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Keempat pelaku diamankan di Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Gorontalo, Sabtu (28/7). Keempat pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan penambang tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto. Saat itu mereka sedang beraktivitas,” terangnya.

Aswin menerangkan keempat pelaku masing-masing berinisial AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23). Keempat pekerja tambang tersebut memiliki peran berbeda-beda.

“Jadi mereka punya tugas AD, YT, itu bertugas sebagai operator alat berat ekskavator dan AM dan TD, berperan sebagai penanggung jawab lapangan,” ungkap Aswin.

Aswin menjelaskan pihaknya menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Dia menyebut akan mengungkap jaringan penambang ilegal.

“Ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain,” ujarnya.

Aswin menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya menegaskan akan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas penambang emas tanpa izin tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di massa mendatang,” tambahnya.

Keempat pelaku pun kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Selain ekskavator, aparat turut menyita genset, jerigen solar, dan selang.

“Jadi semua barang bukti itu telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aswin.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Check Also

Dampak Jangka Panjang Perubahan Tutupan Lahan terhadap Ekosistem Sungai di Pohuwato

Pohuwato, daerah dengan kekayaan alam yang melimpah, Dimasukkan dalam wilayah sungai Randangan yang menjadi nadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *