HUKUM RIMBA ATAS NAMA UU

Transisi dari Hukum Rimba ke Kontrak Sosial lalu kembali ke Hukum rimba yang dilindungi UU.

Peralihan dari sistem hukum yang didasarkan pada kekuatan fisik (hukum rimba) menuju sistem yang lebih teratur berdasarkan kesepakatan bersama (kontrak sosial) merupakan sebuah tonggak penting dalam evolusi masyarakat manusia.

Mengapa Peralihan Ini Terjadi?

  • Ketidakpastian: Kehidupan di bawah hukum rimba penuh dengan ketidakpastian. Kekuatan fisik menjadi satu-satunya penentu, dan konflik terus-menerus terjadi.
  • Efisiensi: Sistem kontrak sosial menawarkan cara yang lebih efisien untuk mengatur interaksi sosial. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan produktif alih-alih konflik perebutan dominasi dan penguasaan sumber daya alam.
  • Keadilan: Meskipun tidak sempurna, kontrak sosial berusaha menciptakan sistem yang lebih adil, di mana setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan adil. Jaminan untuk mendapat kesempatan untuk berkembang dan meraih kebutuhan, kecukupan dan kebahagiaan. Menjamin proses bottom up, naik kelas sosial.

Proses Transisi

Proses peralihan ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui tahapan yang panjang dan kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti:

  • Pertumbuhan populasi: Semakin padat penduduk, semakin kompleks kebutuhan untuk mengatur interaksi sosial. Semakin konpleks sistem hukumnya.
  • Perkembangan teknologi: Penemuan alat-alat baru memunculkan bentuk interaksi sosial yang baru dan kompleks.
  • Perubahan nilai dan kepercayaan: Perubahan dalam cara berpikir manusia tentang hak, kewajiban, dan keadilan mendorong terbentuknya sistem sosial yang baru.

Contoh dalam Sejarah

  • Kota-kota negara di Yunani Kuno: Masyarakat di kota-kota negara seperti Athena dan Sparta mulai mengembangkan sistem hukum yang lebih kompleks berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Pembentukan negara-negara modern: Revolusi-revolusi di Eropa dan Amerika melahirkan negara-negara modern dengan konstitusi yang menjamin hak-hak individu.

Implikasi bagi Masyarakat Modern
Konsep kontrak sosial terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam masyarakat modern, kontrak sosial tercermin dalam.

Konstitusi: Dokumen hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya.

Undang-undang: Peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Norma sosial: Aturan tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat.

Tantangan dalam Menerapkan Kontrak Sosial
Meskipun kontrak sosial menawarkan banyak manfaat, penerapannya dalam kehidupan nyata seringkali menghadapi tantangan, seperti:

  • Perbedaan kepentingan: Tidak semua anggota masyarakat memiliki kepentingan yang sama.
  • Perubahan kondisi: Kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah dapat membuat kontrak sosial menjadi tidak relevan.
  • Pelanggaran: Tidak semua orang selalu mematuhi aturan yang ada.

Kesimpulan

Transisi dari hukum rimba ke kontrak sosial merupakan sebuah pencapaian penting dalam sejarah peradaban manusia. Namun, proses ini bersifat dinamis dan terus berkembang. Untuk menjaga keberlangsungan masyarakat yang adil dan sejahtera, kita perlu terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem kontrak sosial yang kita miliki. Kekuasaan dibagi (trias politica) agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan. Proses pemilihan wakil rakyat yang berdasarkan keadilan, transparamsi, kejujuran, bebas politik uang atau pun ancaman.

Kesenjangan antara ideal dan Realitas

Sistem pemerintahan yang zalim berusaha memusatkan kekuasaan, mengendalikan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan satu dan banyak cara. Pemusatan Kekuatan ekonomi (oligarkhi) wajib diwaspadai. Oligarkhi cenderung berusaha menjaga dominasi ekonomi mereka dgn menguasai eksekutif, legislatif dan yudikatif serta TNI Polri dengan kekuatan uang. Mereka mengongkosi politisi yg kemudian melindungi kepentingan mereka melalui legislasi. Terjadi mutualis simbiosis di antara mereka. Saling sandera pun tak terelakkan di antara para pelaku politik. Akibatnya kepentingan rakyat terabaikan. Bahkan rakyat menjadi sapi perahan melalui serangkaian kebijakan pajak berlapis:

Pajak penghasilan (PPH) yg tidak adil, rakyat sudah dipajak sementara kebutuhan pokok mereka belum terpenuhi.
*Pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak pandang bulu tampa mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat. Sebagai contoh PPN 11% yang akan naik menjadi 12% tahun 2025. Ini membebani rakyat miskin yg kehidupannya dibawah garis kemiskinan tapi tetap harus bayar pajak. Kasus yang sama pun terjadi pada pajak-pajak lainnya seperti: Pajak Bumi Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, BPHTB.

SELAIN ITU kita juga mendapati pelanggaran tujuan bernegara yang beradab melalui upaya membendung lawan politik dengan seperangkat aturan dan UU untuk mencegah mmereka(lawan politik) ikut serta dalam persaingan politik sehat. Misalnya melalui syarat threshold atau ambang batas yang tinggi.

Dan banyak kasus lainnya yg hendaknya menjadi perhatian kita. JIKA kita gagal maka kita akan menciptakan masyarakat yang lemah dengan kesenjangan sosial yg tinggi (baca koefisien gini), masyarakat yg rapuh, yang akan menimbulkan keresahan sosial yang berujung kerusuhan sosial. Daya saing yang rendah, daya beli yang rendah, negeri menjadi pasar bagi produsen asing, jalan tol yg dibangun menjadi karpet merah bagi produk asing, pelanggaran mencolok terhadap hukum yg berkenaan dg persaingan usaha yg sehat (UU Anti Monopoli, Oligopoli, Kartel dan Trust). Pada gilirannya pemerintah kehilangan sumber pajak yang potensial. Utang luar negeri menumpuk, lingkungan hidup yang rusak, kekayaan negeri dikuasai segelintir orang.

Bencana sosial menjadi ancaman yang tak terelakkan.

Tulisan ini mungkin menakutkan . Tapi janganlah hidup seperti katak dalam tempurung. Tidak peka dengan ancaman yang sedang mengintai. Belum lagi ancaman global yg sedang mengintai. Solusi dimulai dengan kesadaran akan masalah, identifikasi masalah, solusi yg ilmiah dan objektif, kesadaran dan kemauan semua pihak untuk bekerja sama.

Kita berada di satu perahu yang sama, jika kita abai dan tidak peduli dengan prilaku sekelompok orang yang membolongi perahu maka yang tenggelam bukan hanya mereka tapi semua penumpang kapal tsb.

Ini baru sebagian kecil dari problem yang mengancam negara KONOHA.

Agus Abubakar Asal
Bekasi, 27 Agustus 2024.

Check Also

Emas Berdarah Gorontalo: Ekologi Yang Tergadaikan

Gorontalo, – Di balik kilau logam mulia, Provinsi Gorontalo menyimpan luka lingkungan dan sosial yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *