Peringatan Hari Anti Tambang 29 Mei 2025
Mengapa Hari Anti Tambang?
Hari Anti Tambang yang diperingati setiap 29 Mei merujuk pada tragedi semburan lumpur Lapindo pada tahun 2006, akibat pengeboran minyak dan gas oleh PT Lapindo Brantas Inc. Peristiwa ini menjadi simbol nyata bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang telah menciptakan bencana ekologis, mengusir puluhan ribu orang dari ruang hidupnya, menenggelamkan rumah-rumah, dan meninggalkan jejak kehancuran yang sulit dipulihkan.
Tragedi Lapindo seharusnya menjadi pelajaran. Namun faktanya, industri ekstraktif seperti pertambangan terus merusak lingkungan dan kehidupan rakyat. Ironisnya, alih-alih menghentikan, pemerintah justru semakin terjerat dalam kepentingan industri ekstraktif.
Hingga kini, total wilayah pertambangan di Indonesia mencapai lebih dari 97 juta hektar, setara dengan setengah luas daratan Indonesia! Lebih mengkhawatirkan lagi, untuk memenuhi permintaan global terhadap mineral kritis, pemerintah berencana membuka 2,8 juta hektare tambahan untuk 47 jenis komoditas tambang.
Pengesahan Undang-Undang Minerba dan UU Cipta Kerja memperluas ruang bagi pertambangan, sekaligus mempersempit ruang hidup rakyat. Dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya 82 warga dikriminalisasi karena berani menolak tambang di wilayahnya.
Komunitas adat dan lokal yang selama ini menjaga alam bahkan mempertahankan 80% keanekaragaman hayati dunia—terus diabaikan dan digusur demi kepentingan industri. Mereka kehilangan ruang hidup, sementara negara gagal melindungi.
Saatnya Melawan!
Di Hari Anti Tambang ini, serukan:
“Lawan Ekstraktivisme, Rawat Kehidupan, Nyalakan Api Perlawanan!”
Dukung perjuangan komunitas lokal
Tolak kebijakan yang merampas ruang hidup rakyat
Dukung RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat adat!
Suarakan keadilan ekologis sekarang juga!