Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Provinsi Gorontalo, menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas ilegal seperti penebangan liar (illegal logging), tambang dan perambahan hutan . Kerusakan ini mengancam ekosistem unik taman nasional yang menjadi rumah bagi spesies endemik
Fakta Kerusakan dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan pemantauan luas kerusakan hutan di TNBNW diperkirakan mencapai 500 hektare dalam lima tahun terakhir. Aktivitas pembalakan liar dan tambang diduga menjadi penyebab utama. Selain itu, perburuan satwa langka semakin memperparah kondisi kawasan.

ditemukan banyak titik kerusakan, terutama di zona penyangga yang berbatasan dengan permukiman. Ini mengancam habitat satwa dan fungsi hutan sebagai penyerap karbon.
Dasar Hukum:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 88: Mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi perusak lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
- Pasal 99: Sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugik dan pemulihan lingkungan.
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pasal 21 dan 40: Pelaku perburuan atau perdagangan satwa dilindungi bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 12: Ancaman pidana 15 tahun bagi pelaku illegal logging terorganisir.
Dampak Sosial-Ekologis
Kerusakan hutan TNBNW berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di Provinsi Gorontalo khususnya diwilayah kabupaten Bone Bolango. Masyarakat adat sekitar juga akan kehilangan sumber mata pencaharian berbasis hutan.

Tuntutan untuk Masa Depan
TNBNW merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Sulawesi. Tanpa penindakan tegas, Indonesia dan kususnya Gorontalo berisiko kehilangan aset konservasi bernilai global. Para pelaku kejahatan lingkungan diingatkan: hukum tidak hanya mengancam kebebasan, tetapi juga berkewajiban memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.