MEMBURU PERUSAK LINGKUNGAN KAWASAN LIDO

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City ditetapkan melalui PP No. 69/2021. Kawasan ini diresmikan langsung oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 31 Maret 2023.

Operator proyek tersebut adalah PT MNC Land Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam pengelolaannya, Ketua Majelis Partai Perindo ini juga menggandeng The Trump Organization, konglomerasi milik Presiden AS, Donald Trump.

Proyek ini berdiri di lahan seluas 1.040 hektar di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dirancang sebagai taman hiburan berstandar internasional pertama di Tanah Air. Selain resor dan hotel mewah, akan ada fasilitas penunjang berupa lapangan golf 18-hole, yang dirancang oleh pegolf profesional, Ernie Els. Sarana pelengkap lainnya mencakup vila eksklusif, Movieland sebagai studio film terpadu, serta Lido Music dan Arts Center yang akan menjadi venue festival musik dan seni kelas dunia.

Dengan segala infrastruktur pendukung ini, Lido City diperkirakan mampu menyerap investasi sebesar Rp 34 triliun dalam waktu 20 tahun ke depan. Hingga akhir tahun lalu, proyek tersebut telah mencatat realisasi investasi sebesar Rp 5,08 triliun.

Namun, megahnya proyek kawasan ekonomi pertama di barat Jawa itu rupanya bertolak belakang dengan harapan. Bukannya mendorong pertumbuhan ekonomi, petugas penegak hukum justru menemukan berbagai persoalan. Aktivitas Lido City bahkan telah disegel sejak awal Februari lalu. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengidentifikasi pelanggaran dalam proses pembangunan proyek tersebut.

“Kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI),” ujar Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH, di hadapan sejumlah pewarta pada 17 Maret lalu. “Dugaan berkurangnya luasan Danau Lido dan alih fungsi lahannya kini masuk ke tahap penyidikan.” Demi menguatkan bukti pelanggaran pidana, penyidik KLH telah meminta keterangan dari puluhan saksi.

Namun Rizal mengaku KLH memang blm sempat memeriksa Hary Tanoe dlm kasus pencemaran lingkungan tersebut. “Sdh kami layangkan undangan panggilan, tetapi beliau (Hary Tanoe) masih menunda. Melayangkan surat penundaan, sudah kami panggil.”
Menurut sejumlah penyidik yg mengetahui detail kasus ini, perusahaan Hary Tanoe tlh merusak lingkungan di 3 desa. 2 di antaranya di Desa Wates Jaya & Desa Srogol di Kec. Cigombong.
Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009/PPLH.

PT MNC, di samping itu, terindikasi pula tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) sbgmn mestinya. Akibatnya, sedimen alias kepingan material dari area bukaan lahan terbawa ke hulu hingga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Dari hasil penyidikan petugas, setidaknya 4 alat bukti telah ditemukan. Antara lain adalah kerusakan tanah dan lingkungan di area danau seluas 1,04 ha. Adapun penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 4 Maret 2025.

Check Also

Atas Nama Tuhan? Tapi Tuhan yang Mana?

Oleh: Agus Abubakar Arsal Alhabsyi Baru saja terjadi, sebuah unggahan yang memicu kegelisahan moral, Presiden …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *