- Amanat Reformasi 1998
Jutaan mahasiswa dan masyarakat sudah melakukan upaya memperbaiki sistem demokrasi yang saat itu otoriter & korup (cont) melalui perjuangan panjang yang mencapai klimaks di tahun 1998
Salah satu amanat Reformasi adalah mengembalikan tentara ke barak-nya, tidak mencampuri urusan sipil. Jika ada tentara yang ingin berpartisipasi di ranah sipil, boleh dengan catatan sudah pensiun atau, jika masih aktif, HARUS MUNDUR dari instansi TNI.
Mengembalikan TNI ke posisi strategis sipil untuk urusan sosial & politik adalah upaya dereformasi yang sangat merusak perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia. Artinya, jika sampai gagasan ini kembali dan disetujui, demokrasi kita mundur 30 tahun ke belakang
- Warisan Kebijakan Gus Dur
Gagasan penghapusan dwifungsi ABRI sangat kuat disuarakan di era Gus Dur. Kenapa? Dwifungsi ABRI secara singkat berarti ABRI tidak hanya menjalankan peran sebagai kekuatan pertahanan saja, tetapi juga menjalankan peran sebagai pengatur negara.
Konsep ini tumbuh saat Orde Baru. Berkat ini, banyak ABRI yang bisa menduduki posisi pemerintahan. Ketika reformasi dan tubuh ABRI ingin berbenah, beberapa petingginya seperti SBY dan Wiranto setuju untuk mengurangi peran tentara, khususnya dalam politik.

Semangat ini berlanjut dalam kepemimpinan Gus Dur. Pada masa kepemimpinannya yang sangat pendek (1999-2001), ia telah memisahkan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan TNI. Gus Dur juga mencabut dwifungsi ABRI sehingga mengakibatkan TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya.
Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen. Selain itu juga terlihat dari penunjukan Menteri Pertahanan(Menhan) kepada orang sipil, yaitu Prof.Mahfud md
Perlu diingat, semenjak 1959 jabatan Menhan selalu diisi oleh orang militer
- Kok Bisa TNI harus masuk ke jabatan Sipil?
Dalam mengelola negara, semua sudah punya tugas dan fungsinya. TNI sudah jelas diberi amanah besar dalam hal pertahanan negara. Jangan sampai, kita membebaninya dengan pekerjaan yang tidak relevan.
Jika memang dirasa sudah tidak nyaman tentara dan ingin berkontribusi pada kehidupan sosial dan politik, silakan resign! Sesimpel itu.
UU tahun 2004 sudah sangat jelas dan gamblang. Tidak perlu direvisi untuk sekadar mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi.
Semoga semua pihak sadar dan tahu dengan posisi masing-masing.