Oknum Polisi di Bone Bolango Diduga Perkosa dan Peras Mahasiswi Pacarnya

BONE BOLANGO, Sebuah laporan kekerasan seksual yang mengguncang masyarakat Gorontalo menyeret oknum anggota Polres Bone Bolango sebagai pelaku. Mahasiswi berinisial M (20) menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh Briptu AM, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kasus ini viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 28 Mei 2025 dilansir dari tempo.co.

Kronologi Kejadian:

Menurut pengakuan orang tua korban (HP), tragedi bermula ketika Briptu AM mengajak M—yang sedang kuliah di Makassar—untuk pulang ke Gorontalo secara diam-diam pada 9 Mei 2025. Di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan seksual meski sempat menolak. Oknum ini menjanjikan pernikahan sebagai umpan .

Usai kejadian, korban terus diancam dan diperas. Briptu AM menggasak uang dari korban melalui transfer bank dan tunai, dengan ancaman menyebar foto/video intim dan chat pribadi jika M menolak. “Anak kami hanya diperalat dan diperas. Nilai pemerasan belum bisa dipastikan, tapi terjadi berkali-kali,” tegas HP .

Respons Polres: Pemeriksaan Propam dan Penegakan Profesional

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, membenarkan laporan dugaan “kekerasan persetubuhan” telah diterima. Meski unsur pemerasan belum tercantum dalam laporan resmi, polisi berjanji mendalaminya. “Dalam waktu dekat, pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi akan dilakukan. Propam juga akan mengusut pelanggaran etik oknum ini,” tegas Supriantoro .

⚠️ Poin Kunci Investigasi :

  1. Status Pelaku: Anggota aktif Polres Bone Bolango (inisial Briptu AM).
  2. Modus: Iming-iming pernikahan, pemaksaan seks, pemerasan sistematis, dan ancaman penyebaran aib.
  3. Tahap Proses Hukum: Pemeriksaan Propam, pendalaman bukti digital (chat/foto/video), dan koordinasi dengan keluarga korban.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana dan UU TPKS

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (hukuman maksimal 12 tahun) dan UU TPKS No. 12/2022 penyalahgunaan relasi kuasa. Kapolres menegaskan proses hukum akan transparan: “Kami pastikan profesional sesuai aturan berlaku” .

Masyarakat Diminta Tak Sebar Informasi Tidak Valid

Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres mengimbau publik menghindari spekulasi tidak berdasar. “Percayakan penyelesaian kepada Polri. Kami jamin keadilan untuk korban,” imbau Supriantoro .

💡 Catatan Kontekstual

Kasus ini bukan pertama di Bone Bolango. Pada Maret 2025, seorang guru SMA juga ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya dengan modus iming-iming nilai. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara .

Langkah Ke Depan: Pengawasan Internal Polri

Terkait oknum AM, Polres menjanjikan sanksi berat jika terbukti bersalah, baik pidana maupun pemecatan. Kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam membersihkan barisan dari pelaku kejahatan seksual berbasis relasi kuasa .

Kronologi Kasus

TanggalPeristiwa
9 Mei 2025Korban dipaksa pulang ke Gorontalo, mengalami kekerasan seksual di rumah AM
25 Mei 2025Keluarga (HP) mengetahui kejadian setelah korban mengaku
28 Mei 2025Laporan resmi diajukan ke SPKT Polres Bone Bolango
31 Mei-1 Juni 2025Kapolres konfirmasi kasus dan janji proses profesional
Awal Juni 2025Pemeriksaan Propam dan saksi direncanakan

Keadilan untuk Korban sebagai Prioritas

Kasus ini menyoroti kerentanan korban dalam hubungan asimetris dengan aparat. Respons tegas Polres Bone Bolango patut diapresiasi, tapi publik akan terus memantau komitmennya. Masyarakat Gorontalo berharap proses hukum tidak diintervensi dan korban mendapat perlindungan maksimal .


🔍 Dukung Transparansi Hukum:

Upaya Polres Bone Bolango mengusut tuntas oknumnya sendiri menjadi penanda reformasi internal Polri. Hasil investigasi diharapkan memberi efek jera sekaligus pemulihan bagi korban.

Check Also

Emas Berdarah Gorontalo: Ekologi Yang Tergadaikan

Gorontalo, – Di balik kilau logam mulia, Provinsi Gorontalo menyimpan luka lingkungan dan sosial yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *