Gorontalo , 19 Juni 2025 – Perhelatan demokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya mencapai klimaksnya malam ini dengan dilantiknya pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pelantikan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo ini menutup rangkaian sengketa elektoral berdurasi tujuh bulan penuh ketegangan .
Babak Awal: Kemenangan Awal yang Digugat
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 27 November 2024 awalnya dimenangkan oleh pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dengan perolehan suara 54,89%. Namun, kemenangan ini langsung digugat oleh dua pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf (nomor urut 2) menggugat keabsahan ijazah Roni Imran, sementara pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar (nomor urut 3) mempersoalkan proses pencalonan yang inkonstitusional .
Intervensi MK dan Pemutar Arah
Pada putusan bersejarah, MK menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih berstatus terpidana dengan masa percobaan yang belum berakhir hingga 25 April 2025. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan: “Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati”. MK pun memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 hari tanpa melibatkan Ridwan Yasin .
PSU: Pembalikan Hasil dan Gugatan Ulang
PSU yang digelar pada 19 April 2025 menghasilkan kejutan besar. Pasangan Thariq-Nurjanah berbalik unggul dengan 51,58% suara (37.985 suara), mengalahkan Roni-Ramdhan yang meraih 35.345 suara. Kemenangan ini diumumkan Thariq dengan hati-hati: “Pertarungan telah selesai, kini saatnya merangkul semua pihak demi menjaga Gorontalo Utara tetap damai dan bersatu” .
Penetapan KPU dan Penolakan Gugatan Terakhir
KPU Gorontalo Utara secara resmi menetapkan Thariq-Nurjanah sebagai pemenang pada 29 Mei 2025 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Penjabat Bupati Sila N. Botutihe. Pj. Bupati menyerukan rekonsiliasi: “Pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi semangat menjaga keutuhan dan kebersamaan” . Gugatan terakhir Roni-Ramdhan ke MK (Perkara No. 320/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang menuduh pelanggaran TSM dan cacat ijazah Nurjanah ditolak. Hakim Ridwan Mansyur menyatakan: “Tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM” .
Malam Pelantikan: Akhir dari Perjalanan Panjang
Pelantikan yang digelar pada Kamis malam (19/6/2025) ini dihadiri ratusan pendukung yang telah memadati Rumah Dinas Gubernur sejak siang. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membacakan Sumpah Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-2420 tentang pengesahan hasil Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030. Dalam sambutannya, Gusnar menegaskan: “Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan” .
Kontroversi Penundaan dan Kejelasan Akhir
Pelantikan ini sempat diwarnai kebingungan setelah pemberitaan awal menyebutkan penundaan karena ketiadaan SK Mendagri. Sumber Biro Protokol Pemprov Gorontalo menyatakan: “Pelantikan hari ini ditunda karena belum ada surat keputusannya (SK)” . Namun, akhirnya proses dapat dilaksanakan setelah dokumen administratif lengkap diterima.
Perolehan Suara Pilkada Gorontalo Utara
Tahapan Pemilihan | Paslon 1 (Roni-Ramdhan) | Paslon 2 (Thariq-Nurjanah) | Paslon 3 (Ridwan-Muksin) |
---|---|---|---|
Pemilu Awal (27 Nov 2024) | 54,89% (Pemenang Awal) | – | – |
PSU (19 Apr 2025) | 35.345 suara | 37.985 suara (51,58%) | 429 suara |
Membangun Pasca-Badai Politik
Pasangan “Bercahaya” ini mengawali tugas di tengah harapan besar masyarakat. Pj. Bupati Sila Botutihe berpesan: “Kepercayaan masyarakat telah diberikan untuk memimpin lima tahun ke depan. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, insya Allah mampu menjalankan tugas dengan baik” . Pelantikan malam ini bukan sekadar akhir dari pertarungan hukum, tapi awal ujian sesungguhnya: membuktikan janji demokrasi untuk rakyat Gorontalo Utara.