Dua oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo bernama Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 16 miliar. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut.
“Semua itu bunyinya miliaran. Bulan April ada dua perusahaan Rp 12 miliar, yang (vendor) di Jakarta juga konfirmasi telepon datang di kantor kami Rp 4 miliar, Iya (16 miliar),” kata Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara Felmy Ahmad Biahimo Amu saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/7/2024).
Felmy mengatakan kedua pegawai tersebut diduga menipu vendor terkait proyek fiktif Kemnaker. Proyek tersebut terkait pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Gorontalo Utara.
“Jadi gini, paket pekerjaan proyek fiktif tidak ada dari kementerian. Saya juga sudah menerima surat dari kementerian yang mana paket-paket dan dokumen-dokumen semua palsu dan tidak ada,” kata Felmy.
“Sekali lagi bahwa tidak ada proyek atau program dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gorontalo Utara,” tambahnya.
Felmy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 10 laporan dari vendor sejak Januari hingga Februari 2024. Dia menambahkan para korban sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kami menerima laporan pihak ketiga dari bulan Januari dan Februari, banyak pihak ketiga melapor, sekitar 10 orang vendor. Banyak vendor atau pihak ketiga yang mendatangi kantor kami (Disnakertrans Gorontalo Utara),” jelasnya.
“Sudah dilapor dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan bahwa kasus tersebut sudah masuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Dia menyebut kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Iya, jadi yang kita cek kemarin Ditkrimum sementara dalam penyelidikan sudah ada pemanggilan-pemanggilan saksi,” kata Desmont Harjendro yang dikonfirmasi terpisah.