Masyarakat Kota Gorontalo mulai mengeluhkan kenaikan tarif parkir di kawasan Pasar Senggol. Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun, di lapangan, warga menemukan adanya juru parkir (Jukir) yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Keluhan warga atas kenaikan harga parkir ini pun viral di media sosial (Medsos) dan mendapat berbagai komentar dari netizen. Hal ini menambah sorotan publik terhadap penerapan tarif parkir di kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait masalah ini. Bahkan, kata Adhan, keluhan tersebut telah ditindaklanjuti. “Itu sudah ada di Facebook, saya sudah lihat, saya suruh itu diproses hukum orangnya, harus dibubarkan itu. Tidak ada toleransi lain,” ungkap Adhan ketika diwawancarai di rumah jabatan wali kota
Adhan menambahkan, tarif parkir yang telah ditetapkan harus dipatuhi. “Tidak bisa melanggar ketentuan, motor itu Rp. 3 ribu, mobil Rp. 5 ribu. Kalau lapak, itu terserah mereka. Asal ada kesepakatan dengan penjual, kewajiban membayar ke Pemkot itu hanya Rp. 1 juta,” jelasnya.
Mengenai temuan-temuan yang sempat ramai di media sosial, Adhan juga meminta peran wartawan untuk melaporkan hal tersebut ke dirinya atau ke pihak berwajib. “Teman-teman wartawan juga kalau ada yang nakal-nakal begitu silakan ditulis, kalau perlu lapor langsung sama saya,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan, “Tidak ada lagi yang namanya parkir sampai Rp. 20 ribu.” Pihak Pemkot Gorontalo berkomitmen untuk memastikan penegakan aturan tarif parkir yang sesuai, guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.